Kamis, 08 September 2016

cara membuat SKDU (surat keterangan domisili usaha)

setiap kegiatan usaha perdagangan yang di jalankan di indonesia tentu harus mematuhi peraturan yang ada yaitu dengan me LEGAL kan usaha. bagaimana caranya?? pertama harus memilki SIUP (surat izin usaha perdagangan). syarat memiliki siup anda harus memliki SKDU terlebih dahulu. bagaimana cara membuat SKDU????? berikut tahapanya; 

= miliki SK. DOMISILI USAHA (SKDU) =

caranya : 

datang kekantor lurah tempat anda usaha dengan membawa  :

 

a). fc ktp pemohon dan fc ktp yg dikuasakan (jika pengurusan dikuasakan)

 

b). fc kartu keluarga (kk)

 

c). surat pengantar dari RT/RW atau dari pengelola gedung

 

d). -surat "pengajuan permohonan" kpd kepala satlak ptsp kelurahan yang dituju, -surat pernyataan keabsahan dokumen dan -surat kuasa pengurusan (poin D ini bisa didownlod atau minta terlebih dahulu ke kantor lurah) surat ini diketik ulang diprint dengan kertas yg ada kop surat usaha anda dan bagi yang belum memiliki kop surat maka abaikan saja.

 

e). npwp perorangan atau npwp badan usaha (pilih sesuai yang anda miliki)

 

f). akta pendirian usaha : 

*untuk PT : Akte pendirian PT disahkan (kemenhum dan ham) dan bagi kantor cabang agar lampirkan akte pendirian kantor cabang , 

*untuk CV : Akte pendirian cv (terdaftar di pengadilan negri), 

*untuk KOPERASI : Susunan pengurusan koperasi (yang dilegalisir oleh suku dinas koperasi)

*pilih salah satu sesuai lembaga usaha anda PT, CV / KOPERASI dan bagi perorangan POIN (F) ini diabaikan saja.

 

g). fc izin mendirikan bangunan (IMB), fc bukti bayar PBB thn trakhir, fc surat perjanjian sewa bagi penyewa.

 

h). fc bukti kepemilikan tanah (sertifikat) bagi penyewa boleh minta kpd pemilik gedung atau tanah.

 

i). foto tampak luar dan dalam tempat usaha (1 lembar) dan kediatan usaha (1lembar) print out warna A4 di hvs.

 

note : 

* pastikan persyaratan anda lengkap , 

* berapa biaya pengurusan dikantor lurah ?? kebetulan di kantor lurah saya gratis tis tis alias nol persen .  seharusnya diseluruh kantor lurah indonesia gratis sih. jika tidak gratis anda boleh bertanya langsung kepada lurah apa alasannya untuk menghindari kecurigaan.

* sedikit pengalaman 4 thn yang lalu di daerah saya yg dulu: waktu saya masih sma saya butuh surat keterangan yang membutuhkan tanda tangan pemerintah setempat. karena pejabat yang saya butuhkan TTD nya itu tidak ada ditempat. lalu saya minta ttd ke petugas (yang memang bertanggung jawab untuk itu). setelah dia ttd dan stempel dia bilang ini kena biaya administrasi nya, dek. tapi .... saya tidak mau percaya begitu saja. saya bilang" kalau saya tahu dengan anda ada biaya nya lebih baik saya tunggu pejabat yang saya tuju saja. meskipun bayar saya mungkin lebih ikhlas. karena setahu saya ini gratis". saya gak galak sih, cuma saya tidak suka ada kecurangan.

* maka alangkah baiknya anda urus sendiri. karena apabila memakai calo maka anda akan rugi, bisa saja para calo meminta tarif yang tidak normal dan dengan alasan yang tidak normal juga (sudah pernah tertipu soalnya)hehehhehhe. 

* namun apabila anda tidak sempat suruh saja saudara terdekat anda dengan memberi uang jajan atau uang jalan.

 

* saat persyaratan anda lengkap anda dikasih tanda terima dari kelurahan tercantum tanggal penjemputan SKDU.

* datanglah sesuai tanggal yang ditentukan


=== selamat mencoba ==== 

by: YM


 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar